Rembang – Polemik lahan desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang masih berlanjut dan memasuki agenda pemberian keterangan penggugat.

Pemerintah Desa Tegaldowo melalui kepala Desa Kundari mengirimkan rilis pers tertulis yang secara lengkap tertuang sebagai berikut

“Hari ini sidang Gugatan dari PT. Semen Indonesia dilanjutkan kembali di PTUN Semarang, dengan agenda mendengar Dasar serta Tujuan dari materi Gugatan PT. Semen Indonesia, yang intinya isi dalam gugatan tersebut adalah Majlis Hakim untuk membatalkan 9 Bidang Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo terkait Jalan Desa / Jalan Brumbung”

“Dengan berbagai argumentasi yang disampaikan oleh Penggugat tentu dari Pemerintah Desa Tegaldowo mengambil beberapa langkah untuk menghadapi gugatan dari PT. Semen Indonesia, karena berdasarkan asal usul bahwasanya Jalan Brumbung atau Jalan Desa yang digugat oleh PT. Semen Indonesia sudah ada dan sdh difungsikan oleh nenek moyang sampai saat ini, sebagai alur Transportasi pertanian untuk menghidupi keluarga masyarakat desa Tegaldowo”

“Sehingga dalam rangka tanggung jawab serta kewajiban dari Pemerintah Desa yaitu mengamankan aset serta memelihara aset Desa berupa jalan desa tersebut menjadi harga mati dan harus dilakukan”

“Salah satu wujudnya adalah melakukan kegiatan PTSL yang salah satunya jalan Desa yang di gugat itu. Dan perlu diketahui, bahwa Pemerintah Desa Tegaldowo dalam rangka mengamankan aset jalan desa tidak hanya 9 bidang SHP yang digugat, tapi semua aset2 lain maupun fasum fasum yang ada di Desa kita sertifikat kan semua”

Kepala Desa Tegaldowo

KUNDARI, SE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *