Rembang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang tahun 2024 dengan melibatkan seluruh Parpol di Kabupaten Rembang.
Rakor yang digelar 2 hari pada Rabu hingga kamis (17-18/7/2024) di Pollos Hotel tersebut menghadirkan berbagai narasumber, selain dari KPU sendiri yang mensosialisasikan ttg PKPU tahapan Pilkada, rakor ini juga menghadirkan instansi Bappeda, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Urgensi rakor ini adalah membedah berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon bupati/wakil bupati jika ingin sah berlaga di Pilkada November 2024 nanti.
M. Amin, salah satu moderator dalam rakor tersebut mengatakan partai politik pengusung dan calon harus cermat mengatur waktu untuk mengurus persyaratan administratif, sebagai contoh pengurusan SKCK yang tidak bisa paralel dengan surat keterangan Pengadilan, karena surat keterangan pengadilan mensyaratkan SKCK.
Sehingga calon harus mengurus SKCK dulu, dan partai politik harus mengatur waktu terbitnya rekomendasi agar tidak terlalu mepet dalam mengurus syarat administratif pencalonan.
Pilkada akan digelar pada November 2024, adapun tahapan Pilkada telah dimulai sejak Mei lalu. Pendaftaran Pilkada sendiri akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
kartinitv.com