Rembang – Usai memfasilitasi audiensi antara pabrik tas dan pekerja yang terkena pemutusan kontrak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Salah satu Pimpinan DPRD Rembang, Ridwan pada Selasa (14/11/2023) mengatakan posisi DPRD hari ini, paska-audiensi salah satunya mencocokkan data by name versi pekerja dengan versi perusahaan yang terjadi selisih data.
“Terkait Peraturan Perusahaan (PP) yang berlarut-larut dan nggak selesai-selesai itu, kita minta segera diselesaikan. Masa PP sampai setahun tidak selesai? Hanya 12 pasal. Agar menjadi rule of the game di internal perusahaan,” jelasnya.
Ridwan menambahkan rekomendasi lainnya terkait fasilitas umum baik tempat parkir maupun tempat ibadah, DPRD masih menyadari karena pemenuhan sarana prasarana butuh waktu. Sedangkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja pihaknya meminta agar segera dilengkapi. Pasalnya, berhubungan dengan keselamatan nyawa pekerja.
Selain itu DPRD juga menyoroti adanya kesepekatan-kesepakatan pekerja dengan perusahaan yang perlu dikoreksi. Pasalnya, disinyalir sedikit-sedikit ada kesepakatan sehingga merugikan hak-hak pekerja.
Translator (penerjemah) PT. Heng Xuan, Agustina mengungkapkan, atas tuntutan pekerja supaya bisa dipekerjakan kembali hal itu belum bisa direalisasikan. Alasannya, barang untuk bahan pembuatan tas masih belum ada.
“Kalau besuk, kita kalau sudah ada barang. Mereka masuk ya melewati prosedur dari awal lagi. Memasukkan CV lagi, interview lagi. Kita-kita seleksi lagi,” bebernya.
Ia menjelaskan mantan karyawan yang akan mendaftar walaupun melalui seleksi namun ada harapan bisa diterima lagi. Karena sudah mahir dan berpengalaman. Sehingga tidak perlu ditraining atau diberi pelatihan menjahit. Pasalnya, kalau mengajari dari awal butuh waktu lama dan capek.
Agustina menyebutkan kelangkaan barang mulai terasa di Oktober lalu. Kondisi serupa juga dirasakan oleh pabrik tas di Jepara. Koordinator aksi, Zaenal menyampaikan tuntutan yang disampaikan harus dilaksanakan oleh perusahaan. Ia ingin memperjuangkan haknya untuk dipekerjakan kembali.
sumber : RembangToday