Rembang – Tim Sat Reskrim Polres Rembang berhasil meringkus dua orang bocah pelaku pembobolan dan pencurian sejumlah barang berharga di konter Handphone, jaringan PT Laut Bonang yang berada di Jalan Kartini, Rembang.
Mereka adalah F dan E, yang ternyata masih berusia 15 tahun. F merupakan warga Banjarnegara, sementara E adalah warga Kecamatan Sedan, Rembang.
Keduanya ditangkap saat berada di warung kopi yang berada di kawasan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini Rembang, belum lama ini.
Kanit IV Sat Reskrim Polres Rembang Ipda Ansori menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya ternyata sering melakukan tindak kriminal berupa pencurian di beberapa tempat.
“Karena umurnya sudah 15 tahun, maka kami lakukan langkah penahanan. Pertimbangannya adalah untuk pelaku sudah berulang-kali melakukan pencurian,” jelas Ansori sebagaimana dikutip dari katakutipdotcom.
Para pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras untuk dikonsumsi keduanya.
“Uang hasil kejahatannya menurut pengakuan para pelaku ini juga sudah habis untuk dibelikan minuman keras (miras). Keduanya termasuk pengamen,” paparnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Rembang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan, kasus tersebut akan tetap berlanjut sebab kedua pelaku ditengarai telah sering melakukan tindak kejahatan yang serupa.
sumber : katakutip.com