Rembang – Perkara limbah B3 di Kabupaten Rembang masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Negeri Rembang. Terbaru pada Hari Rabu 16/02/2022, Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut melaksanakan pemeriksaan lokasi pembuangan limbah.
Ada tiga lokasi yang diperiksa yang diduga dijadikan tempat penumpukan limbah, yaitu Desa Sendang Mulyo Kecamatan Sluke, Desa Sudan Kecamatan Kragan, dan Desa Gandri rojo Kecamatan Sedan.
Kasus Limbah B3 ini sendiri masih dalam proses persidangan yang dimulai sejak 22 Desember yang lalu.
kartinitv.com/redaksi