Ahmad Najieh, Aktivis Muda NU yang Mengabdi Sebagai Advokat

0
388
ahmad najieh
Ahmad Najieh, Aktivis Muda NU yang mengabdikan diri sebagai Advokat (foto : fb Ahmad Najieh/kartinitv.com)

Rembang – Nama Ahmad Najieh tentu tak asing di kalangan Nahdlatul Ulama Rembang dan Jawa Tengah. Aktivis muda yang sekarang ini menjabat sebagai wakil ketua PW GP Ansor Jawa Tengah ini menggeluti profesi sebagai advokat di Kabupaten Rembang.

Simak perbincangan reporter lapangan kami bersama dengan Ahmad Najieh seputar aktifitas keadvokatan dan dunia kepemudaan. ditemui di kantornya pada Kamis (6/1/2022), Ahmad Najieh bercerita panjang lebar tentang kiprah dan suka dukanya menjalani profesi advokat.

“Kalau di dunia aktivis kepemudaan, insyaAllah banyak yang kenal saya karena saya senang berorganisasi, dari mulai ketua IPNU, Pengurus Ansor hingga sekarang jadi wakil Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah” kata Najieh membuka pembicaraan.

Putra dari Ketua PC NU Kabupaten Rembang ini mengaku, menjadi advokat adalah pengabdian untuk menolong sesama yang membutuhkan pendampingan hukum. “saya memperjuakan keadilan bagi klien dan semua pihak, tidak semata kemenangan perkara” terang Najieh.

Najieh mengaku, banyak klien nya yang dari kalangan tidak mampu, dan ia memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau cuma-cuma. “niatan saya membantu, tidak selalu harus mematok tarif jasa, kadang ada klien yang bisanya kasih beras, atau hasil panenan lain karena tidak mampu secara materi memberikan imbalan dalam bentuk uang” terang Najieh.

“Tapi saya tetap senang membantu dengan sepenuh hati, karena dari situ saya bisa terpublikasikan dengan baik di kalangan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum” lanjutnya.

Advokat yang berprinsip profesional bermartabat ini mengatakan memang sebagian besar perkara yang ia tangani adalah perkara di Pengadilan Agama dan sebagian kecil di Pengadilan Negeri.

“Selain kasus perceraian, yang memang banyak sekali, sepanjang 2021 ini hampir sekitar 1200-an perkara perceraian (di Pengadilan Agama Rembang), ya sebagian besar yang saya tangani kasus di Pengadilan Agama, sementara sebagian kecil saya juga menangani kasus di Pengadilan Negeri” katanya

Selain kasus perceraian, Najieh mengungkapkan keprihatinannya terhadap angka kasus dispensasi Kawin yang menurutnya cukup tinggi di Kabupaten Rembang.

“Jadi kalau ada laki-laki atau perempuan dibawah 19 tahun mau menikah, harus mengajukan dispensasi kawin dulu ke Pengadilan Agama sebelum KUA mengijinkan untuk menikah” terang Najieh.

“Bicara tentang Pengadilan Agama tentunya tidak hanya kasus perceraian saja, karena sebenarnya luas yang ditangani di PA, misal sengketa waris, sengketa Gono Gini dan termasuk sengketa ekonomi syariah juga masuk dalam lingkup Pengadilan Agama” terangnya

Menutup perbincangan, Najieh berpesan kepada generasi muda untuk bijak dalam bertindak di dunia yang serba digital ini. “bijak ber media sosial bagi anak muda dan siapa saja, terutama untuk anak muda, agar aktif berkreasi dan menjalani kegiatan positif” pungkasnya.

Ahmad/kartinitv.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here