Tegakkan Perda, LC Karaoke dan Karyawati Warkop Wajib Memakai Celana Panjang

0
583
satpol rembang
Tim Gabungan Satpol dan Polres Rembang dalam salah satu kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat di Kawasan Rembang Kota beberapa waktu yang lalu, (foto : kartinitv.com)

Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Kabid Ketertiban Umum, Teguh Maryadi secara resmi memberlakukan secara tegas aturan-aturan terkait dengan aktifitas hiburan malam di Kabupaten Rembang.

“yang pertama kesepakatan tentang jam operasional mas, maksimal Tempat Hiburan malam seperti karaoke dan warung kopi berfasilitas hiburan harus tutup pukul 01.00 WIB, dalam konteks hari normal diluar aturan pandemi seperti PPKM” terang Teguh, ia menegaskan bahwa aturan jam buka operasional tersebut diluar konteks PPKM, jika ada ketentuan PPKM misal tempat hiburan harus tutup total atau dibatasi waktunya tentu harus mengacu pada aturan PPKM.

” Selanjutnya dengan dasar Perda 2 tahun 2019, disitu mengatur secara umum bahwa tidak diperbolehkan perempuan berpakaian seksi, maka kami sampaikan kepada manajemen tempat hiburan, efektif mulai 1 Desember nanti, seluruh karyawati wajib memakai celana panjang, dilarang memakai rok pendek” lanjut Teguh.

LC (Ladies Companion) atau sering disebut PK di tempat hiburan malam karaoke biasanya memakai busana seksi dengan rok atau celana pendek, diwajibkannya memakai celana panjang dimaksudkan sebagai usaha agar tidak terjadi pelecehan seksual di tempat kerja, jelas Teguh.

“terakhir kami menegaskan bagi tempat usaha yang memiliki ijin menjual minuman beralkohol, sesuai Perda 2 tahun 2019, maksimal kuota 5% dari seluruh minuman yang tersedia di tempat tersebut, jika kami jumpai melebihi kuota 5% kita akan terapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Terbaru yang efektif Desember nanti” pungkas Teguh.

Pemkab Rembang memang tengah menggalakkan operasi penertiban dan penegakan Perda penyakit masyarakat, sebagai tindak lanjut deklarasi anti Pekat yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

kartinitv.com/redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here