Rembang – Polres Rembang berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengecer judi toto gelap (togel). Sejumlah barang bukti berupa handphone, sejumlah uang, lembar rekapan dan kupon diamankan oleh Polisi.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menerangkan, pengungkapan peredaran adanya dugaan judi togel di wilayah hukumnya itu bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan judi togel di lingkungannya.
“Dari informasi itu, selanjutnya Tim Reskrim Polres Rembang melaksanakan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku di 2 TKP yang berbeda,” terang Dandy kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Dandy menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berinisial V, S dan B dilakukan di dua TKP, yakni di Kecamatan Sumber dan Kecamatan Pamotan.
“Ketiga tersangka merupakan pengecer dan pengepul. Terkait bandar, kami masih akan melakukan penggembangan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut terjerat pasal persangkaan perjudian melanggar KUHP Pasal 303, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
kartinitv.com/iwan